Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Lebak, PublikBanten id Serang - Hak Asasi Manusia ternyata memiliki dasar filosofi dan istilah yang relatif baru dan menjadi bahasan sehari-hari semenjak Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1945.kamis( 18-04-2024)

     Istilah hak asasi manusia tersebut menggantikan istilah natural right (hak-hak alam) karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan istilah natural right menjadi suatu kontrovensi, dan frasa the rights of man yang muncul kemudia dianggap tidak mencakup hak-hak wanita. Pernyataan ini ditemukan pada buku karya Dr. Osgar S.

    Matompo tentang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
    Eksistensi KKB di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. 

    Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa-setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KKB. 

    Kalau dinamika kehidupan di wilayah atau kota lain bisa berlangsung normal dan kondusif karena mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, mengapa juga  warga Papua tidak boleh mendapatkan perlindungan maksimal dari negara?  

    Kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

    HAM itu universal. Ini prinsip dasar. Manusia, siapa pun dia, terlahir dengan hak dan martabat yang sama, termasuk dalam memperoleh pengakuan akan hak-hak asasinya. Ketika ada pihak yang mengaku sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan penegakan HAM tetapi memihak, patut diduga yang bersangkutan tidak memahami seutuhnya prinsip dasar dari HAM. 

    Penegakan HAM harus berkeadilan, berlaku sama untuk semua orang, bukan hanya untuk satu pihak tapi tak berlaku bagi pihak lain. Faktanya, sudah terlalu banyak kebiadaban yang dipertontonkan KKB di Papua. 

    Terbaru dalam sepekan terkhir telah terjadi baku tembak yang telah menewaskan Danramil 04 Aradide Letda inf Oktavianus sogalrey. Apakah negara hanya diam saja? Seharusnya sudah ada tindakan tegas terhadap pelanggaran Ham di wilayah Timur Indonesia, korban yang ditimbulkan oleh anggota KKB sudah tidak main main, setiap pekan selalu bertambah banyak. 

    Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan masyarakat Papua.

    Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Ini artinya negara wajib hadir dalam situasi ini, tidak boleh ada lagi korban jiwa yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan anggota separatis kkb itu. Jika negara hanya diam menyaksikan peristiwa di wilayah timur ini dan membiarkan kkb terus menyelesaikan operasi nya itu merupakan suatu kesalahan besar negara.
     
    Penulis : Rizki Fauzi Fakultas Hukum PSDKU UNPAM Serang Kelas 01HKE001

    kkb papua hak asasi manusia fakultas hukum psdku unpam serang
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal...

    Artikel Berikutnya

    Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    King Naga Dalam Waktu dekat akan Membuat Laporan Yang Diduga Mark up Anggaran Paskibra tahun anggaran 2024
    Rangkaian HPN 2024, Puluhan Wartawan Deklarasikan Forum Wartawan Solid, Aji Rosyad Dipilih Menjadi Ketua Umum
    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Ramadhan Berkah, PHRI LEBAK Gelar Bakti Sosial
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Akp Asep Dikdik Kapolsek Cilograng Polres Lebak dan para kanit menggelar giat Jum'at Curhat
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Krisis Pemimpin Di Kabupaten Lebak Menjadi Sorotan Pengurus Kumala Perwakilan Rangkasbitung masa juang 2024-2025
    Laksanakan Giat Binluh kepada kepala sekolah di SMK Yasmi Cilograng Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tauran
    Giat Cooling sytem Sambangi Ketua BMH Cilograng jelang pemilu Guna kondusifitas wilayah
    Demi mendukung program pemerintah Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota kordinasi ke Korluh Pertanian
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Cegah Barang Barang Berbahaya Di Kalangan Pelajar Polsek Bayah Polres Lebak Gelar Razia di Sekolah

    Ikuti Kami