Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia

    Lebak, PublikBanten id Serang - Hak Asasi Manusia ternyata memiliki dasar filosofi dan istilah yang relatif baru dan menjadi bahasan sehari-hari semenjak Perang Dunia II dan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1945.kamis( 18-04-2024)

     Istilah hak asasi manusia tersebut menggantikan istilah natural right (hak-hak alam) karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan istilah natural right menjadi suatu kontrovensi, dan frasa the rights of man yang muncul kemudia dianggap tidak mencakup hak-hak wanita. Pernyataan ini ditemukan pada buku karya Dr. Osgar S.

    Matompo tentang Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
    Eksistensi KKB di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. 

    Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa-setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KKB. 

    Kalau dinamika kehidupan di wilayah atau kota lain bisa berlangsung normal dan kondusif karena mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, mengapa juga  warga Papua tidak boleh mendapatkan perlindungan maksimal dari negara?  

    Kehadiran negara memberi perlindungan maksimal bagi warga Papua sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

    HAM itu universal. Ini prinsip dasar. Manusia, siapa pun dia, terlahir dengan hak dan martabat yang sama, termasuk dalam memperoleh pengakuan akan hak-hak asasinya. Ketika ada pihak yang mengaku sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan penegakan HAM tetapi memihak, patut diduga yang bersangkutan tidak memahami seutuhnya prinsip dasar dari HAM. 

    Penegakan HAM harus berkeadilan, berlaku sama untuk semua orang, bukan hanya untuk satu pihak tapi tak berlaku bagi pihak lain. Faktanya, sudah terlalu banyak kebiadaban yang dipertontonkan KKB di Papua. 

    Terbaru dalam sepekan terkhir telah terjadi baku tembak yang telah menewaskan Danramil 04 Aradide Letda inf Oktavianus sogalrey. Apakah negara hanya diam saja? Seharusnya sudah ada tindakan tegas terhadap pelanggaran Ham di wilayah Timur Indonesia, korban yang ditimbulkan oleh anggota KKB sudah tidak main main, setiap pekan selalu bertambah banyak. 

    Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KKB adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan masyarakat Papua.

    Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Ini artinya negara wajib hadir dalam situasi ini, tidak boleh ada lagi korban jiwa yang ditimbulkan oleh aksi kekerasan anggota separatis kkb itu. Jika negara hanya diam menyaksikan peristiwa di wilayah timur ini dan membiarkan kkb terus menyelesaikan operasi nya itu merupakan suatu kesalahan besar negara.
     
    Penulis : Rizki Fauzi Fakultas Hukum PSDKU UNPAM Serang Kelas 01HKE001

    kkb papua hak asasi manusia fakultas hukum psdku unpam serang
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal...

    Artikel Berikutnya

    Retribusi Parkir Sedan, Minibus Rp.25.000...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal Foto Syur Siswi SMA N 1 Cilograng yang Ramai di Berita Online
    Pembangunan Rabat Beton Jalan penghubung Tiga Desa Mendapat Apresiasi Warga Dan Tokoh Masyarakat
    Diduga SMAN 1 Cilograng Pungut Biaya Untuk Acara Perpisahan Rp 70.000 Persiswa
    Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan TPT Desa Cirendeu menggunakan Batu Kali dan Diduga Proyek Siluman
    Diduga akibat pacar sakit hati tega sebarkan foto bugil
    Tokoh Masyarakat Desa Pasirbungur Pembangunan Jalan Poros Desa Dananya Swadaya Masyarakat Ini Pernyataannya
    Praktisi Hukum Banten Angkat Bicara Soal Foto Syur Siswi SMA N 1 Cilograng yang Ramai di Berita Online
    Pembangunan Rabat Beton Jalan penghubung Tiga Desa Mendapat Apresiasi Warga Dan Tokoh Masyarakat
    Tanpa Papan Informasi Proyek Pembangunan TPT Desa Cirendeu menggunakan Batu Kali dan Diduga Proyek Siluman
    Akp Asep Dikdik Kapolsek Cilograng Polres Lebak menggelar giat Jum'at Curhat bersama Camat dan Danramil Cilograng di Kantor Kecamatan Cilograng Desa Gunungbatu Kec.Cilograng
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Hari Ke Lima Operasi Keselamatan Maung 2024, Satlantas Polres Lebak  telah Berikan  376 Teguran Tertulis
    Cegah Barang Barang Berbahaya Di Kalangan Pelajar Polsek Bayah Polres Lebak Gelar Razia di Sekolah
    Nobar Timnas Indonesia Bersama Hendi  Suhendi S.i.P Camat Cilograng , wujud Dukungan Buat Timnas ( Tim Nasional Indonesia)
    Polri Berkomitmen Jamin Netralitas dalam Pemilu

    Ikuti Kami